Praktek
bidan adalah pelayanan kebidanan yang diberikan oleh bidan yang telah terdaftar
dan memperoleh SIPB (SURAT IJIIN PRAKTEK BIDAN) dari pemerintah (kanwil / kandep
kesehatan setempat) untuk melaksanakan pelayanan kebidanan (praktek) secara mandiri sesuai standar
praktek yang mengacu kepada kompetensi inti (core competency).
Pencapaian
kompetensi ini dapat diperoleh melalui pendidikan formal DIII kebidanan. Bagi
tenaga bidan yang belum mengikuti pendidikan DIII kebidanan dan sudah diberikan
ijin praktek perorangan dapat mengikuti pendidikan berkelanjutan , bisa melalui
program penyetaraan yang diselenggarakan oleh instansi pendidikan yang bergerak
dibidang kesehatan.
Profesi
kebidan adalah suatu profesi yang menerapkan asuhan kebidanan berdasarakan atas
adanya keahlian, tanggung jawab, kesejawatan , etika profesi dan berorientasi
pada pelayanan dengan kasih sayang (care) yang mencakup adanya komunikasi,
empati dan kompetensi.
Eksisitensi
tenaga bidan diindonesia diakui oleh
masyarakat luas karena kemampuan yang dimiliki serta yang sangat penting karna
adanya kepercayaan masyarakat terhadap bidan.
Untuk
dapat mempertahankan kepercayaan tersebut bidan harus siap menampilkan kinerja
yang professional dalam memberikan asuhan kebidanan, diperlukan upaya-upaya
pengendalian dan pembinaan praktek bidan melalui perundang undangan dan
kebijakan mengenai praktek bidan.
Berdasarkan
permenkes 572 tahun 1996 secara formal ketentuan yang mengatur ijin praktek
bidan dapat digambarkan sebagai berikut :
No
|
SIB
|
SIPB
|
1
|
Berlaku seumur hidup
|
Berlaku 5 tahun
|
2
|
Diberikan berdasarkan ijazah
|
#Diberikan setelah 2 tahun praktek pada
institusi
pelayanan.
#REKOMENDASI dari administrative dari
organisasi profesi.
|
Parameter
yang tak kalah penting adalah bagaimana seorang bidan menjalankan prkatek.
Menurut UU No 23 tahun 1992 tentang kesehatan dan pelyanan praktek Nomor 32 tahun 1996 ditegaskan keberadaan
stsndar profesi harus disusun oleh profesi yang bersangkutan. Menurut ketentuan
hokum tersebut SIPB merupakan pedoman yang harus didikuti oleh tenaga bidan
dalam menjalankan tugas praktek profesinya.
Seseoarang yang
professional dalam menjalankan tugas / profesinya sudah tentu harus didasarkan
pada perangakat ilmu pengetahuan dan teknologi yang dimilikinya.
Praktek (masa berlakunya SIP bidan)
Sesuai dengan
tuntutan kebutuhan pelayanan masyarakat, terutama masyarakat yang sulit
dijangkau pelayanan kesehatan, setiap bidan yang berada dipelosok / terpencil
yang harus memberikan pelayanan kebidanan pada masyarakat , diperlukan
perlindungan , sehingga diterbitkan PERMENKES NO.572/PER.KES/VI/1996 yang
memuat tentang pengaturan Registrasi dan praktek bidan.
Berdasarkan
atas dasar yang utama dan pertama bagi seorang yang memilki kemampuan untuk
melakukan tindakan pertolongan terhadap orang lain, adalah adanya perangkat
ilmu pengetahuan dan teknologi yang dimilikinya.
Pengaturan Praktek Bidan Indonesia yang sudah ada:
·
Tergambar dalam Reglimen DVG ( Dienst Vanvolks
gezonheld)
·
UU No.6 tahun 1963 tentang tenaga kesehatan.
·
PERMENKES . No.5380/hokum/I/1963 tentang
wewenang terbatas bidan.
·
PERMENKES RI No.363/Men . kes/Per./IX/1980 tgl
27 setember 1980 tentang wewenang bidan.
·
PERMENKES RI No .632/Men .kes per/IX/ 1989 Bahwa
surat ijin praktek berlaku selamanya pada suatu kecamatan tertentu, kecuali
pindah alamat.
·
Praktek bidan
Praktek bidan saat ini dapat dikelompokkan :
@ Bidan mandiri
Bidan yang dinyatakan memenuhi syarat
untuk diregistrasi, sehinng berhak mengajukan ijin melaksanakan praktek
perorangan (mandiri)
@ Bidan yang
belum mandiri
Bidan yang bekerja dan berpraktek pada
institusi yang masih berada dibawah tabggung jawab dan tanggung gugat
atasannya.
0 comments:
Post a Comment