Monday, February 18, 2013

Praktek Bidan


Praktek bidan adalah pelayanan kebidanan yang diberikan oleh bidan yang telah terdaftar dan memperoleh SIPB (SURAT IJIIN PRAKTEK BIDAN) dari pemerintah (kanwil  / kandep  kesehatan setempat) untuk melaksanakan pelayanan kebidanan  (praktek) secara mandiri sesuai standar praktek yang mengacu kepada kompetensi inti (core competency).

Pencapaian kompetensi ini dapat diperoleh melalui pendidikan formal DIII kebidanan. Bagi tenaga bidan yang belum mengikuti pendidikan DIII kebidanan dan sudah diberikan ijin praktek perorangan dapat mengikuti pendidikan berkelanjutan , bisa melalui program penyetaraan yang diselenggarakan oleh instansi pendidikan yang bergerak dibidang kesehatan.

Profesi kebidan adalah suatu profesi yang menerapkan asuhan kebidanan berdasarakan atas adanya keahlian, tanggung jawab, kesejawatan , etika profesi dan berorientasi pada pelayanan dengan kasih sayang (care) yang mencakup adanya komunikasi, empati dan kompetensi.

Eksisitensi tenaga  bidan diindonesia diakui oleh masyarakat luas karena kemampuan yang dimiliki serta yang sangat penting karna adanya  kepercayaan  masyarakat terhadap bidan.

Untuk dapat mempertahankan kepercayaan tersebut bidan harus siap menampilkan kinerja yang professional dalam memberikan asuhan kebidanan, diperlukan upaya-upaya pengendalian dan pembinaan praktek bidan melalui perundang undangan dan kebijakan mengenai praktek bidan.

Berdasarkan permenkes 572 tahun 1996 secara formal ketentuan yang mengatur ijin praktek bidan dapat digambarkan sebagai berikut :




No
SIB
SIPB
1
Berlaku seumur hidup
Berlaku 5 tahun
2
Diberikan berdasarkan ijazah
#Diberikan setelah 2 tahun praktek pada
  institusi pelayanan.
#REKOMENDASI dari administrative dari
  organisasi profesi.


Parameter yang tak kalah penting adalah bagaimana seorang bidan menjalankan prkatek. Menurut UU No 23 tahun 1992 tentang kesehatan dan pelyanan praktek  Nomor 32 tahun 1996 ditegaskan keberadaan stsndar profesi harus disusun oleh profesi yang bersangkutan. Menurut ketentuan hokum tersebut SIPB merupakan pedoman yang harus didikuti oleh tenaga bidan dalam menjalankan tugas praktek profesinya.
Seseoarang yang professional dalam menjalankan tugas / profesinya sudah tentu harus didasarkan pada perangakat ilmu pengetahuan dan teknologi yang dimilikinya.

Praktek (masa berlakunya SIP bidan)

            Sesuai dengan tuntutan kebutuhan pelayanan masyarakat, terutama masyarakat yang sulit dijangkau pelayanan kesehatan, setiap bidan yang berada dipelosok / terpencil yang harus memberikan pelayanan kebidanan pada masyarakat , diperlukan perlindungan , sehingga diterbitkan PERMENKES NO.572/PER.KES/VI/1996 yang memuat tentang pengaturan Registrasi dan praktek bidan.

Berdasarkan atas dasar yang utama dan pertama bagi seorang yang memilki kemampuan untuk melakukan tindakan pertolongan terhadap orang lain, adalah adanya perangkat ilmu pengetahuan dan teknologi yang dimilikinya.

Pengaturan  Praktek Bidan Indonesia yang sudah ada:

·         Tergambar dalam Reglimen DVG ( Dienst Vanvolks gezonheld)
·         UU No.6 tahun 1963 tentang tenaga kesehatan.
·         PERMENKES . No.5380/hokum/I/1963 tentang wewenang terbatas bidan.
·         PERMENKES RI No.363/Men . kes/Per./IX/1980 tgl 27 setember 1980 tentang wewenang bidan.
·         PERMENKES RI No .632/Men .kes per/IX/ 1989 Bahwa surat ijin praktek berlaku selamanya pada suatu kecamatan tertentu, kecuali pindah alamat.
·         Praktek bidan

Praktek bidan saat ini dapat dikelompokkan :

@ Bidan mandiri
     Bidan yang dinyatakan memenuhi syarat untuk diregistrasi, sehinng berhak mengajukan ijin melaksanakan praktek perorangan (mandiri)

@ Bidan yang belum mandiri
    Bidan yang bekerja dan berpraktek pada institusi yang masih berada dibawah tabggung jawab dan tanggung gugat atasannya.

0 comments:

Post a Comment