1.
Pengertian
Makna
khitbah atau meminang adalah meminta seorang wanita untuk dinikahi dengan cara
yang dikenal di tengah masyarakat. Tentu saja pinangan itu tidak semata-mata
ditujukan kepada si gadis tanpa sepengetahuan ayahnya yang menjadi wali.
Sebab
pada hakikatnya, ketika berniat untuk menikahi serang gadis, maka gadis itu
tergantung dari ayahnya. Ayahnyalah yang menerima pinangan itu atau tidak dan
ayahnya pula yang nantinya akan menikahkan anak gadisnya itu dengan calon
suaminya.
Sedangkan
ajakan menikah yang dilakukan oleh seorang pemuda kepada seorang pemudi yang
menjadi kekasihnya tanpa sepengetahuan ayah si gadis tidaklah disebut dengan
pinangan. Sebab si gadis sangat bergantung kepada ayahnya. Hak untuk menikahkan
anak gadis memang terdapat pada ayahnya, sehingga tidak dibenarkan seorang
gadis menerima ajakan menikah dari siapapun tanpa sepengetahuan ayahnya.
Meminang
adalah muqaddimah dari sebuah pernikahan. Sebuah tindakan yang telah
disyariatkan Allah SWT sebelum dilakukan pengikatan akad nikah agar
masing-masing pihak bisa mengenal satu sama lain. Selain itu itu agar kehidupan
pernikahan itu dilandasi atas bashirah yang jelas. Dengan berbagai
pertimbangan, Islam menganjurkan untuk merahasiakan meminangan dan hanya boleh
dibicarakana dalam batas keluarga saja, tanpa mengibarkan bendera atau
mengadakan upacara tabuhan genderang dan lain-lain keramaian.
Rasulullah
SAW telah bersabda :
عَنْ
عَامِرِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ اَلزُّبَيْرِ
عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ
اَللَّهِ r قَالَ: أَعْلِنُوا
اَلنِّكَاحَ - رَوَاهُ أَحْمَدُ
وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ
Dari
Amir bin Abdilah bin Az-Zubair dari Ayahnya RA bahwa Rasulullah SAW
bersabda,"Umumkanlah pernikahan". (HR. Ahmad dan dishahihkan Al-Hakim)
Dari
Ummu Salamah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Kumandangkanlah
pernikahan .... dan rahasiakanlah peminangan.
Tindakan
ini tidak lain adalah demi mencegah dan memelihara kehormatan, nama baik dan
perasaan hati wanita. Khawatir peminangan yang sudah diramaikan itu tiba-tiba
batal karena satu dan lain hal. Apapun alasannya, hal seperti itu pastilah
sangat menyakitkan dan sekaligus merugikan nama baik seorang wanita. Bisa jadi
orang lain akan ragu-ragu meminangnya karena peminang yang pertama telah
mengundurkan diri, sehingga bisa menimbulkan tanda tanya di hati para calon
peminang lainnya. Apakah wanita ini memiliki cacat atau punya masalah lainnya.
Sebaliknya,
bila peminangan ini dirahasiakan atau tidak diramaikan terlebih dahulu,
kalaupun sampai terjadi pembatalan, maka cukup keluarga terdekatlah yang
mengetahuinya. Dan nama baik keluarga tidaklah menjadi taruhannya.
2.
Khitbah Yang Dibolehkan
Untuk
bisa dilakukan khitbah atau peminangan, maka paling tidak harus terpenuhi dua
syarat utama.
Pertama
adalah wanita itu terbebas dari segala mawani` (pencegah) dari sebuah
pernikahan, misalnya bahwa wanita itu sedang menjadi istri seseorang. Atau
wanita itu sudah dicerai atau ditinggal mati suaminya, namun masih dalam masa
`idaah. Selain itu juga wanita itu tidak boleh termasuk dalam daftar
orang-orang yang masih menjadi mahram bagi seroang laki-laki. Maka di dalam
Islam tidak dikenal ada seorang laki-laki meminang adiknya sendiri, atau ibunya
sendiri atau bibinya sendiri.
Kedua
adalah bahwa wanita itu tidak sedang dipinang oleh orang lain hingga jelas
apakah pinangan orang lain itu diterima atau ditolak. Sedangkan bila pinangan
orang lain itu belum lagi diterima atau justru sudah tidak diterima, maka
wanita itu boleh dipinang oleh orang lain.
Dalam
hal ini Allah SWT berfirman :
وَلاَ
جُنَاحَ عَلَيْكُمْ
فِيمَا عَرَّضْتُم بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاء أَوْ أَكْنَنتُمْ فِي أَنفُسِكُمْ عَلِمَ
اللّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَـكِن لاَّ تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا
إِلاَّ أَن تَقُولُواْ قَوْلاً مَّعْرُوفًا وَلاَ تَعْزِمُواْ عُقْدَةَ
النِّكَاحِ حَتَّىَ يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ وَاعْلَمُواْ أَنَّ
اللّهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنفُسِكُمْ فَاحْذَرُوهُ وَاعْلَمُواْ
أَنَّ اللّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ
Dan
tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu
menyembunyikan dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut
mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka
secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan perkataan yang ma`ruf . Dan
janganlah kamu ber`azam untuk beraqad nikah, sebelum habis `iddahnya. Dan
ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah
kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.(QS. Al-Baqarah : 235)
3.
Khitbah Yang Diharamkan
Seorang
muslim tidak halal mengajukan pinangannya kepada seorang perempuan yang ditalak
atau yang ditinggal mati oleh suaminya selama masih dalam iddah. Karena
perempuan yang masih dalam iddah itu dianggap masih sebagai mahram bagi
suaminya yang pertama, oleh karena itu tidak boleh dilanggar. Akan tetapi untuk
isteri yang ditinggal mati oleh suaminya, boleh diberikan suatu pengertian
--selama dia masih dalam iddah-- dengan suatu sindiran, bukan dengan
terang-terangan, bahwa si laki-laki tersebut ada keinginan untuk meminangnya.
Firman
Allah:
`Tidak
berdosa atas kamu tentang apa-apa yang kamu sindirkan untuk meminang perempuan.`(QS. Al-Baqarah: 235)
Dan
diharamkan juga seorang muslim meminang pinangan saudaranya kalau ternyata
sudah mencapai tingkat persetujuan dengan pihak yang lain. Sebab laki-laki yang
meminang pertama itu telah memperoleh suatu hak dan hak ini harus dipelihara
dan dilindungi, demi memelihara persahabatan dan pergaulan sesama manusia serta
menjauhkan seorang muslim dari sikap-sikap yang dapat merusak identitas. Sebab
meminang pinangan saudaranya itu serupa dengan perampasan dan permusuhan.
Tetapi
jika laki-laki yang meminang pertama itu sudah memalingkan pandangannya kepada
si perempuan tersebut atau memberikan izin kepada laki-laki yang kedua, maka
waktu itu laki-laki kedua tersebut tidak berdosa untuk meminangnya. Karena
sesuai dengan sabda Rasulullah SAW yang mengatakan sebagai berikut:
`Seorang
mu`min saudara bagi mu`min yang lain. Oleh karena itu tidak halal dia membeli
pembelian kawannya dan tidak pula halal meminang pinangan kawannya.`(HR. Muslim)
Dan
sabdanya pula:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ - رَضِيَ اَللَّهُ
عَنْهُمَا- قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ r لا يَخْطُبْ
بَعْضُكُمْ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَتْرُكَ اَلْخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ
يَأْذَنَ لَهُ اَلْخَاطِبُ مُتَّفَقٌ
عَلَيْهِ
Dari
Ibnu Umar RA bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Janganlah seorang laki-laki meminang
pinangan saudaranya, sehingga peminang pertama itu meninggalkan (membatalkan)
atau mengizinkannya".(HR
Bukhari)
4.
Melihat Wanita Yang Akan Dikhitbah
Islam
menyunnahkan bagi laki-laki yang ingin meminang seorang wanita untuk melihat
secara tegas calon istrinya itu secara langsung. Sesuatu yang bila dilakukan
bukan dengan niat untuk menikahi merupakan hal yang terlarang sebelumya. Hal
ini dimaksudkan agar :
1.
Hati calon suami itu yakin bahwa calon istrinya tidak mempunyai cacat yang
dapat menimbulkan rasa kecewa.
Menurut
riwayat, pernah seorang laki-laki meminang seorang wanita Anshar, maka
Rasulullah SAW bertanya,`
Apakah
kamu sudah melahatnya ?`. `Belum`, jawabnya. Maka dengan tegas Rasulullah SAW
berkata,`Pergilah kamu melihatnya karena di mata orang anshar ada sesuatu`.(HR. Muslim)
2.
Untuk mengukuhkan keinginan untuk melakukan peminangan dan menghilangkan
perasaan ragu yang mengusik. Dalam hal ini Rasulullah bersabda :
Dari
Mughirah bin Syu`bah bahwa dia datang kepada Rasulullah SAW dan
meberitahukannya bahwa dirinya telah meminang seorang wanita. Maka nasehat
Rasulullah SAW adalah,`Lihatlah dia, karena hal itu bisa melanggengkan pernikahan
antara kalian.(HR.
An-Nasai, Tirmizy)
Dan
tentu saja seorang wanita yang akan dipinang pun punya hak yang sama untuk
melihat calon suaminya itu.
Namun
bukan berarti bila dibolehkan melihat calon pasangan adalah boleh melihat semua
tubuhnya satu per satu. Hanya wajah dan tapak tangan saja yang boleh dilihat,
sedangkan yang selain itu tidak diperkenankan.
Kepada
laki-laki diperkenankan untuk melihat wajah seorang wanita secara lebih
seksama, lebih dari melihat wajah wanita pada umumnya. Dengan harapan bisa
membangkitkan minatnya untuk menikahinya.
Namun
bila seorang wanita secara terbuka akan dilihat atau diperiksa pisiknya,
pastilah dia akan merasa malu dan tidak percaya diri. Karena itu maka teknik
yang bisa dilakukan adalah melihat tanpa sepengetahuan si wanita itu. Hal ini
juga berfungsi untuk menjaga perasaan wanita. Apalagi bahwa tahap melihat masih
belum lagi menjadi keputusan akhir sebuah ketetapan pernikahan. Sehingga
kalaulah calon suami kurang menerima kondisi pisiknya, maka wanita itu tidak merasa
telah dilepaskan. Karena itu lah dianjurkan untuk melihat wanita yang akan
dikhitbah dengan tanpa sepengetahuan wanita yang bersangkutan.
5.
Hubungan Antara Laki-laki dan Wanita Yang sudah Dipinangnya
Meski
sudah dipinang dan sebentar lagi akan menjadi suami istri, namun hubungan kedua
pasangan itu tidak ada bedanya dengan orang asing / ajnabi. Sebab sama sekali
belum ada ikatan nikah, maka tidak ada satu pun kebolehan yang diberikan selain
dari boleh melihatnya saat pertama kali menentukan pilihan untuk meminang.
Namun hal itu tidak diperkenankan untuk dilakukan terus menerus atau pada
setiap kesempatan.
Semua
larangan yang berlaku pada orang asing juga berlaku pada mereka berdua. Tidak
diperkenankan berduaan (khalwat),
kalaulah akan mengerjakan hal-hal yang terkait dengan acara pernikahan maka
harus ditemani dengan mahramnya.
Mereka
tidak diperkenankan jalan-jalan berdua untuk belanja keperluan pernikahan. Juga
dilarang diskusi hanya berdua untuk perencanaan ke depan. Juga tidak
diperkenankan untuk selalu berkomunkasi yang mengarah kepada bentuk-bentuk
khalwat, mesi semata-mata dengan telepon, sms atau chatting di internet.
Sebab
biar bagaimana pun mereka belum lagi menjadi suami istri. Kalau semua itu akan
dirasa perlu dilakukan, keberadaan mahram sebagai orang ketiga mutlak
diwajibkan.ÿ