Monday, February 18, 2013

KODE ETIK


A.Definisi
               Etik berasal dari bahasa Yunani yaitu “ethos” merupakan bagian dari filosofi yang berhubungan erat dan nilai manusia dalam menghargai suatu tindakan benar atua salah dan apakaha penyelesaiannya baik atau tidak.
PETER (1992) menguraikan :
  1. Etik merupakan analisa suatu konsep bagaimana sebenarnya suatu fungsi, nilai moral, kebenaran, kewajiban dan tanggung jawab.
  2. Membutuhkan tindakan moral yang wajar.

Kode etik adalah norma-norma tyang harus diindahkan oleh setiap profesi didalam menjalankan tugas profesinya dan didalam hidupnya di masyarakat. Kode etik merupakan sebagai suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pengetahuan konprehensif suatu profesi yang memberikan tuntunan bagi anggotadan melaksanakan pengabdian profesi.

Kode etik profesi merupakan pedoman sikap, tingkah laku warga profesi yang harus selalu diindahkan oleh setiap anggota profesi dalam melaksanakan tugasnya.
Kode etik profesi juga merupakan :
F Alat untuk menetapkan, mempertahankan dan memperbaiki standar praktek.
F Hal yang sangat esensial untuk profesi.
F Petunjuk formal untuk tindakan profesional.
F Tanggungjawab bersama diantara orang-orang dalam profesi tersebut dansecara umum cocok dengan ”valoe” pribadi anggota profesi.
F Gabungan antara keyakinan dan perintah.

B. Guna kode etik
  1. Memberikan kerangka acuan bagi anggota prefesi sebagai pertimbangan didalam situasi yang kompleks.
  2. Mengatur hubungan antara pemberi pelayanan dengan penerima.
  3. Merupakan dasar standar untuk mengeluarkan praktisi yang tidak mengindahkan moral dan untuk mempertahankan praktisi yang dituduh dengan tidak adil.

C. Fungsi kode etik Bidan
  1. Untuk meningkatkan mutu profesi bidan sehingga dapat bermanfaat bagi keduanya, baik pasien maupun bidan, berkenaan dengan sikap bidan terhadap hak dan kewajibannya.
  2. Sebagai sumpah atau janji yang dibuat oleh profesi secara kolektif untuk standar masyarakat yang akan ditegakkan oleh bidan secara individual.

D. Tujuan kode etik
F Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
F Untuk menjaga dan memelihara anggotanya.
F Untuk meningkatkan pengabdian anggota
F Untuk meningkatkan mutu profesi
F Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi

E. Unsur-unsur dalam kode etik
a)      Landasan moral
b)      Pedoman prilaku.

F. Prinsip-prinsip pelaksanaan kode etik
F Kemurahan hati
F Efesien
F Jujur
F Setia
F Rahasia
F Adil
G. Keberadaan kode etik sebagai basis status profsional
  1. Butuh keahlian yang dapat dipertanggung jawabkan dan diterima oleh masyarakat.
  2. Penetpan pedoman tingkah laku profesi anal sebagai basis etik.
  3. Batasan kode etik bidan dalam hubungannya dengan pasien sebagai orang yang dilindungi, dengan profesi kesehatan lainnya sebagai kolega dengan profesi.

0 comments:

Post a Comment