Tuesday, June 18, 2013

Ijab Qabul



 Rukun Nikah III : Ijab Kabul

1. Syarat Ijab Qabul

1.1. Satu Majelis
      Akad nikah dengan sebuah ijab kabul itu harus dilakukan di dalam sebuah majelis yang sama. Dimana keduanya sama-sama hadir secara utuh dengan ruh dan jasadnya. Termasuk juga didalamnya adalah kesinambungan antara ijab dan kabul tanpa ada jeda dengan perkataan lain yang bisa membuat keduanya tidak terkait.

      Sedangkan syarat bahwa antara ijab danqabul itu harus bersambung tanpa jeda waktu sedikitpun adalah pendapat syafi'i dalam mazhabnya. Namun yang lainnya tidak mengharuskan keduanya harus langsung bersambut.

      Bila antara ijab dan qabul ada jeda waktu namun tidak ada perkataan lain, seperti untuk mengambil nafas atau hal lain yang tidak membuat berbeda maksud dan maknanya, maka tetap syah. Sebagaimana yang dituliskan di kitab Al-Muhgni.

1.2. Antara suami dengan wali sama-sama saling dengar dan mengerti apa yang diucapkan

    Bila masing-masing tidak paham apa yang diucapkan oleh lawan bicaranya, maka akad itu tidak syah.

1.3. Antara Ijab dengan qabul tidak bertentangan

    Misalnya bunyi lafaz ijab yang diucapkan oleh wali adalah,"Aku nikahkan kamu dengan anakku dengan mahar 1 juta", lalu lafaz qabulnya diucapkan oleh suami adalah,"Saya terima nikahnya dengan mahar 1/2 juta". Maka antar keduanya tidak nyambung dan ijab qabul ini tidak syah. Namun bila jumlah mahar yang disebutkan dalam qabul lebih tinggi dari yang diucapkan dalam ijab, maka hal itu syah.

1.4. Keduanya sama-sama sudah tamyiz

      Maka bila suami masih belum tamyiz, akad itu tidak syah, atau bila wali belum tamyiz juga tidak syah. Apalagi bila kedua-duanya belum tamyiz, maka lebih tidak syah lagi.

2. Lafaz Ijab Qabul

2.1. Tidak Harus Dalam Bahasa Arab

    Tidak diharuskan dalam ijab qabul untuk menggunakan bahasa arab, melainkan boleh menggunakan bahasa apa saja yang intinya kedua belah pihak mengerti apa yang ucapkan dan masing-masing saling mengerti apa yang dimaksud oleh lawan bicaranya.

    Sebaiknya ijab menggunakan kata nikah, kawin atau yang semakna dengan keduanya. Sedangkan bila menggunakan kata 'hibah, memiliki, membeli dan sejenisnya tidak dibenarkan oleh Asy-Syafi'i, Ibnu Musayyib Ahmad dan 'Atho'. Sebaliknya Al-Hanafiyah membolehkannya. demikian juga dengan Abu Tsaur, Ats-Tsauri, Abu 'Ubaid dan juga Abu Daud.

2.2. Dengan Fi'il Madhi

    Selain itu para fuqaha mengatakan bahwa lafaz ijab dan qabul haruslah dalam format fiil madhi (past) seperti zawwajtuka atau ankahtuka. Fi'il madhi adalah kata kerja dengan keterangan waktu yang telah lampau. sedangkan bila menggunakan fi'il mudhari', maka secara hukum masih belum tentu sebuah akad yang syah.
Sebab fi'il mudhari' masih mengandung makna yang akan datang dan juga sekarang. Sehingga masih ada ihtimal (kemungkinan) bahwa akad itu sudah terjadi atau belum lagi terjadi.

0 comments:

Post a Comment