Diantara
rangkaian pernikahan adalah walimatul urs, yaitu sebuah jamuan makan yang
menghadirkan para undangan sebuah pernikahan.
1.
Makna Walimah
Kata
walimah diambil dari kata Al-Walamu yang maknanya adalah pertemuan. Sebab kedua
mempelai melakukan pertemuan.
Sedangkan
secara istilah adalah hidangan / santapan yang disediakan pada pernikahan. Di
dalam kamus disebutkan bahwa walimah itu adalah makanan pernikahan atau semua
makanan yang untuk disantap para undangan.
2.
Hukum Mengadakan Walimah
Jumhur
ulama mengatakan bahwa mengadakan acara walimah pernikahan adalah sunah
muakkadah. Dalilnya adalah hadits-hadits Rasulullah SAW berikut ini :
Dari
Anas bin Malik ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,Baarakallahu laka, Lakukanlah
walimah meskipun hanya dengan seekor kambing (HR. Muttafaqun alaih)
Dari
Buraidah ra berkata bahwa ketika ali bin Abi Thalib melamar Fatimah ra,
Rasulullah SAW bersabda,"Setiap pernikahan itu harus ada walimahnya. (HR. Ahmad 5/359)
Al-Hafiz
Ibnu Hajar mengomentari hadits ini dengan ungkapan la ba'sa bihi
3.
Waktu Penyelenggaraan
Tidak
ada batasan tertentu untuk melaksanakan walimah, namun lebih diutamakan untuk
menyelenggarakan walimah setelah dukhul, yaitu setelah pengantin melakukan
hubungan seksual pasca akad nikah.
Hal
itu berdasarkan apa yang selalu dilakukan oleh Rasulullah SAW, dimana beliau
tidak pernah melakukan walimah kecuali sesudah dukhul.
4.
Hukum Menghadiri Walimah
Para
ulama berbeda pendapat tentang hukum menghadiri undangan walimah. Sebagian
mengatakan wajib / fardhu `ain, sebagian lagi mengatakan fardhu kifayah dan
sebagian lagi mengatakan sunnah.
4.1..
Fardhu 'Ain
Yang
mengatakan fardhu `ain berdalil dengan hadits berikut ini :
Apabila
kamu diundang walimah maka datangilah.
(HR. Bukhari dan Muslim)
Makanan
yang paling buruk adalah makanan walimah, bila yang diundang hanya orang kaya
dan orang miskin ditinggalkan. Siapa yang tidak mendatangi undangan walimah,
dia telah bermaksiat kepada Allah dan rasul-Nya. (HR. Muslim)
4.2.
Fardhu Kifayah
Sedangkan
yang mengatakan fardhu kifayah berlandaskan kepada esensi dan tujuan walimah,
yaitu sebagai media untuk mengumumkan terjadinya pernikahan serta membedakannya
dari perzinaan. Bila sudah dihadiri oleh sebagian orang, menurut pendapat ini
sudah gugurlah kewajiban itu bagi tamu undangan lainnya.
Sedangkan
yang mengatakan sunnah berlandaskan kepada argumen bahwa pada hakikatnya
menghadiri walimah itu seperti orang menerima pemberian harta. Sehingga bila
harta itu tidak diterimanya, maka hukumnya boleh-boleh saja. Dan bila diterima
hukumnya hanya sebatas sunnah saja.
5.
Yang Harus Diperhatikan
Dalam
prakteknya, sering kita dapati orang begitu semangat untuk mengadaan walimah
sehingga terkadang sampai melewati batas kewajaran dan mulai memasuki wilayah
yang sebenarnya tidak lagi sesuai dengan rambu-rambu syariah.
Perintah
walimah dengan makan-makan tentu tidak berarti kita dibenarkan untuk
menghambur-hamburkan harta. Sebab orang yang menghambur-hamburkan harta
termasuk saudaranya syetan.
5.1.
Jangan Berlebihan
إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ
كَانُواْ إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا
Sesungguhnya
pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah
sangat ingkar kepada Tuhannya.
(QS. Al-Isra` : 27)
5.2.
Bukan Untuk Gengsi
Apalagi
bila tujuannya sekedar gengsi dan ingin dianggap sebagai orang yang mampu,
padahal semua itu dengan berhutang. Tidak perlu mengejar gengsi dan sebutan
orang, juga jangan merasa menjadi dianggap pelit oleh orang lain. Kita
keluarkan harta untuk walimah semampunya dan sesanggupnya. Kalau tidak ada,
tidak perlu diada-adakan. Sebab yang penting acara walimahnya bisa berjalan,
karena memang anjuran dari Rasulullah SAW.
Dalam
kenyataannya, hal yang termasuk perlu kita kritisi adalah sikap mengharapkan
adanya uang di angpau / amplop yang diselipkan para tamu. Bahkan dengan tidak
malu-malu dituliskan di kartu undangan sebuah pesan yang intinya tamu jangan
bawa kado, tapi bawa uangnya saja. Biar tidak tekor alias rugi.
5.3.
Hendaknya Dengan Mengundang Fakir Miskin
Juga
jangan sampai walimah itu menjadi sebuah hidangan makan yang terburuk, yaitu
dengan mengkhususkan hanya orang kaya saja dengan melupakan orang miskin. Maka
sungguh acara walimah seperti itu adalah walimah yang paling jahat. Sebagaimana
sabda Rasulullah SAW :
Dari
Abi Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Makanan yang paling
jahat adalah makanan walimah. Orang yang butuh makan (si miskin) tidak diundang
dan yang diundang malah orang yang tidak butuh (orang kaya). (HR. Muslim)
0 comments:
Post a Comment