Tuesday, June 18, 2013

Anjuran & Hukum Menikah



Islam telah menganjurkan kepada manusia untuk menikah. Dan ada banyak hikmah di balik anjuran tersebut. Antara lain adalah : 


1. Sunnah Para Nabi dan Rasul

وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلاً مِّن قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً وَمَا كَانَ لِرَسُولٍ أَن يَأْتِيَ بِآيَةٍ إِلاَّ بِإِذْنِ اللّهِ لِكُلِّ أَجَلٍ كِتَابٌ

Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan. Dan tidak ada hak bagi seorang Rasul mendatangkan sesuatu ayat melainkan dengan izin Allah. Bagi tiap-tiap masa ada Kitab. (QS. Ar-Ra'd : 38).



Dari Abi Ayyub ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Empat hal yang merupakan sunnah para rasul : [1] Hinna',[1] [2] berparfum, [3] siwak dan [4] menikah. (HR. At-Tirmizi 1080)


2.  Bagian Dari Tanda Kekuasan Allah

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.(QS. Ar-Ruum : 21)

3. Salah Satu Jalan Untuk Menjadi  Kaya

وَأَنكِحُوا الأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَاء يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas lagi Maha Mengetahui.(QS. An-Nur : 32)

4. Ibadah Dan Setengah Dari Agama

Dari Anas ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Orang yang diberi rizki oleh Allah SWT seorang istri shalihah berarti telah dibantu oleh Allah SWT pada separuh agamanya. Maka dia tinggal menyempurnakan separuh sisanya. (HR. Thabarani dan Al-Hakim 2/161).

5. Tidak Ada Pembujangan Dalam Islam

Islam berpendirian tidak ada pelepasan kendali gharizah seksual untuk dilepaskan tanpa batas dan tanpa ikatan. Untuk itulah maka diharamkannya zina dan seluruh yang membawa kepada perbuatan zina.

Tetapi di balik itu Islam juga menentang setiap perasaan yang bertentangan dengan gharizah ini. Untuk itu maka dianjurkannya supaya kawin dan melarang hidup membujang dan kebiri.

Seorang muslim tidak halal menentang perkawinan dengan anggapan, bahwa hidup membujang itu demi berbakti kepada Allah, padahal dia mampu kawin; atau dengan alasan supaya dapat seratus persen mencurahkan hidupnya untuk beribadah dan memutuskan hubungan dengan duniawinya.

Nabi memperhatikan, bahwa sebagian sahabatnya ada yang kena pengaruh kependetaan ini (tidak mau kawin). Untuk itu maka beliau menerangkan, bahwa sikap semacam itu adalah menentang ajaran Islam dan menyimpang dari sunnah Nabi. Justru itu pula, fikiran-fikiran Kristen semacam ini harus diusir jauh-jauh dari masyarakat Islam.

Abu Qilabah mengatakan "Beberapa orang sahabat Nabi bermaksud akan menjauhkan diri dari duniawi dan meninggalkan perempuan (tidak kawin dan tidak menggaulinya) serta akan hidup membujang. Maka berkata Rasulullah s.a.w, dengan nada marah lantas ia berkata:

'Sesungguhnya orang-orang sebelum kamu hancur lantaran keterlaluan, mereka memperketat terhadap diri-diri mereka, oleh karena itu Allah memperketat juga, mereka itu akan tinggal di gereja dan kuil-kuil. Sembahlah Allah dan jangan kamu menyekutukan Dia, berhajilah, berumrahlah dan berlaku luruslah kamu, maka Allah pun akan meluruskan kepadamu.

Kemudian turunlah ayat:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تُحَرِّمُواْ طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللّهُ لَكُمْ وَلاَ تَعْتَدُواْ إِنَّ اللّهَ لاَ يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ

Hai orang-orang yang beriman! Jangan kamu mengharamkan yang baik-baik dari apa yang dihalalkan Allah untuk kamu dan jangan kamu melewati batas, karena sesungguhnya Allah tidak suka kepada orang-orang yang melewati batas. (QS. Al-Maidah: 87)

Mujahid berkata: Ada beberapa orang laki-laki, di antaranya Usman bin Madh'un dan Abdullah bin Umar bermaksud untuk hidup membujang dan berkebiri serta memakai kain karung goni. Kemudian turunlah ayat di atas.

Ada satu golongan sahabat yang datang ke tempat Nabi untuk menanyakan kepada isteri-isterinya tentang ibadahnya. Setelah mereka diberitahu, seolah-olah mereka menganggap ibadah itu masih terlalu sedikit. Kemudian mereka berkata-kata satu sama lain: di mana kita dilihat dari pribadi Rasulullah SAW sedang dia diampuni dosa-dosanya yang telah lalu maupun yang akan datang? Salah seorang di antara mereka berkata: Saya akan puasa sepanjang tahun dan tidak akan berbuka. Yang kedua mengatakan: Saya akan bangun malam dan tidak tidur. Yang ketiga berkata: Saya akan menjauhkan diri dari perempuan dan tidak akan kawin selama-lamanya. Maka setelah berita itu sampai kepada Nabi SAW ia menjelaskan tentang kekeliruan dan tidak lurusnya jalan mereka, dan ia bersabda:

لَكِنِّي أَنَا أُصَلِّي وَأَنَامُ وَأَصُومُ وَأُفْطِرُ  وَأَتَزَوَّجُ اَلنِّسَاءَ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي  - مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Namun saya bangun malam tapi juga tidur, saya berpuasa tapi juga berbuka, dan saya juga kawin dengan perempuan. Oleh karena itu barangsiapa tidak suka kepada sunnahku, maka dia bukan dari golonganku. (HR Bukhari Muslim)

Said bin Abu Waqqash berkata:

Rasulullah SAW menentang Usman bin Madh'un tentang rencananya untuk membujang. Seandainya beliau mengizinkan, niscaya kamu akan berkebiri. (Riwayat Bukhari)

Dan Rasulullah juga menyerukan kepada para pemuda keseluruhannya supaya kawin, dengan sabdanya sebagai berikut:
عَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ t قَالَ لَنَا رَسُولُ اَللَّهِ r  يَا مَعْشَرَ اَلشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اَلْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ  فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Abdullah bin Mas'ud ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabdakepada kami,"Hai para pemuda! Barangsiapa di antara kamu sudah mampu kawin, maka kawinlah. Karena dia itu dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Dan siapa yang belum mampu hendaklah dia berpuasa karena dapat menahan (HR. Bukhari Muslim)

Dari sini, sebagian ulama ada yang berpendapat: bahwa kawin itu wajib hukumnya bagi setiap muslim, tidak boleh ditinggalkan selama dia mampu.

Sementara ada juga yang memberikan pembatasan --wajib hukumnya-- bagi orang yang sudah ada keinginan untuk kawin dan takut dirinya berbuat yang tidak baik.

Setiap muslim tidak boleh menghalang-halangi dirinya supaya tidak kawin karena kawatir tidak mendapat rezeki dan menanggung yang berat terhadap keluarganya. Tetapi dia harus berusaha dan bekerja serta mencari anugerah Allah yang telah dijanjikan untuk orang-orang yang sudah kawin itu demi menjaga kehormatan dirinya.

Janji Allah itu dinyatakan dalam firmanNya sebagai berikut:

Kawinkanlah anak-anak kamu (yang belum kawin) dan orang-orang yang sudah patut kawin dari hamba-hambamu yang laki-laki ataupun hamba-hambamu yang perempuan. Jika mereka itu orang-orang yang tidak mampu, maka Allah akan memberikan kekayaan kepada mereka dari anugerahNya. (QS. An-Nur 32)

Sabda Rasulullah SAW:

Ada tiga golongan yang sudah pasti akan ditolong Allah, yaitu: (1) Orang yang kawin dengan maksud untuk menjaga kehormatan diri; (2) seorang hamba mukatab7 yang berniat akan menunaikan; dan (3) seorang yang berperang di jalan Allah" (Riwayat Ahmad, Nasa'i, Tarmizi, Ibnu Majah dan al-Hakim)

6. Menikah Itu Ciri Khas Makhluk Hidup

Selain itu secara filosofis, menikah atau berpasangan itu adalah merupakan ciri dari makhluq hidup. Allah SWT telah menegaskan bahwa makhluq-makhluq ciptaan-Nya ini diciptakan dalam bentuk berpasangan satu sama lain.

وَمِن كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah.(QS. Az-Zariyat : 49)

سُبْحَانَ الَّذِي خَلَقَ الأَزْوَاجَ كُلَّهَا مِمَّا تُنبِتُ الأَرْضُ وَمِنْ أَنفُسِهِمْ وَمِمَّا لا يَعْلَمُونَ

Maha Suci Tuhan yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui.(QS. Yaasin : 36)

وَالَّذِي خَلَقَ الأَزْوَاجَ كُلَّهَا وَجَعَلَ لَكُم مِّنَ الْفُلْكِ وَالأَنْعَامِ مَا تَرْكَبُونَ

Dan Yang menciptakan semua yang berpasang-pasangan dan menjadikan untukmu kapal dan binatang ternak yang kamu tunggangi.(QS. Az-Zukhruf : 12)

Dan bahwasanya Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan pria dan wanita.(QS. An-Najm : 45)ÿ


Hukum Pernikahan Dalam Islam
Dalam pertemuan sebelumnya, kita telah membahas kajian tentang anjuran untuk menikah. Dalam pembahasan ini kita akan berbicara tentang hukum menikah dalam pandangan syariah.

Para ulama ketika membahas hukum pernikahan, menemukan bahwa ternyata menikah itu terkadang bisa mejadi sunnah (mandub), terkadang bisa menjadi wajib atau terkadang juga bisa menjadi sekedar mubah saja. Bahkan dalam kondisi tertentu bisa menjadi makruh. Dan ada juga hukum pernikahan yang haram untuk dilakukan.

Semua akan sangat tergantung dari kondisi dan situasi seseorang dan permasalahannya. Apa dan bagaimana hal itu bisa terjadi, mari kita bedah satu persatu.

1. Pernikahan Yang Wajib

Menikah itu wjib hukumnya bagi seorang yang sudah mampu secara finansial dan juga sangat beresiko jatuh ke dalam perzinaan. Hal itu disebabkan bahwa menjaga diri dari zina adalah wajib. Maka bila jalan keluarnya hanyalah dengan cara menikah, tentu saja menikah bagi seseorang yang hampir jatuh ke dalam jurang zina wajib hukumnya.

Imam Al-qurtubi berkata bahwa para ulama tidak berbeda pendapat tentang wajibnya seorang untuk menikah bila dia adalah orang yang mampu dan takut tertimpa resiko zina pada dirinya. Dan bila dia tidak mampu, maka Allah SWT pasti akan membuatnya cukup dalam masalah rezekinya, sebagaimana firman-Nya :


وَأَنكِحُوا الأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَاء يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas lagi Maha Mengetahui.(QS. An-Nur : 32)

2. Pernikahan Yang Sunnah

Sedangkan yang tidak sampai diwajibkan untuk menikah adalah mereka yang sudah mampu namun masih tidak merasa takut jatuh kepada zina. Barangkali karena memang usianya yang masih muda atau pun lingkungannya yang cukup baik dan kondusif.

Orang yang punya kondisi seperti ini hanyalah disunnahkan untuk menikah, namun tidak sampai wajib. Sebab masih ada jarak tertentu yang menghalanginya untuk bisa jatuh ke dalam zina yang diharamkan Allah SWT.

Bila dia menikah, tentu dia akan mendapatkan keutamaan yang lebih dibandingkan dengan dia diam tidak menikahi wanita. Paling tidak, dia telah melaksanakan anjuran Rasulullah SAW untuk memperbanyak jumlah kuantitas umat Islam.

تَزَوَّجُوا اَلْوَدُودَ اَلْوَلُودَ إِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ اَلْأَنْبِيَاءَ يَوْمَ اَلْقِيَامَةِ   رَوَاهُ أَحْمَدُ  وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ

Dari Anas bin Malik RA bahwa Rasulullah SAw bersabda,"Nikahilah wanita yang banyak anak, karena Aku berlomba dengan nabi lain pada hari kiamat. (HR. Ahmad dan dishahihkan oleh Ibnu Hibbam)

Dari Abi Umamah bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Menikahlah, karena aku berlomba dengan umat lain dalam jumlah umat. Dan janganlah kalian menjadi seperti para rahib nasrani. (HR. Al-Baihaqi 7/78)

Bahkan Ibnu Abbas ra pernah berkomentar tentang orang yang tidak mau menikah sebab orang yang tidak sempurna ibadahnya.

3. Pernikahan Yang Haram

Secara normal, ada dua hal utama yang membuat seseorang menjadi haram untuk menikah. Pertama, tidak mampu memberi nafkah. Kedua, tidak mampu melakukan hubungan seksual. Kecuali bila dia telah berterus terang sebelumnya dan calon istrinya itu mengetahui dan menerima keadaannya.

Selain itu juga bila dalam dirinya ada cacat pisik lainnya yang secara umum tidak akan diterima oleh pasangannya. Maka untuk bisa menjadi halal dan dibolehkan menikah, haruslah sejak awal dia berterus terang atas kondisinya itu dan harus ada persetujuan dari calon pasangannya.

Seperti orang yang terkena penyakit menular dimana bila dia menikah dengan seseorng akan beresiko menulari pasangannya itu dengan penyakit. Maka hukumnya haram baginya untuk menikah kecuali pasangannya itu tahu kondisinya dan siap menerima resikonya.

Selain dua hal di atas, masih ada lagi sebab-sebab tertentu yang mengharamkan untuk menikah. Misalnya wanita muslimah yang menikah dengan laki-laki yang berlainan agama atau atheis. Juga menikahi wanita pezina dan pelacur. Termasuk menikahi wanita yang haram dinikahi (mahram), wanita yang punya suami, wanita yang berada dalam masa iddah.

Ada juga pernikahan yang haram dari sisi lain lagi seperti pernikahan yang tidak memenuhi syarat dan rukun. Seperti menikah tanpa wali atau tanpa saksi. Atau menikah dengan niat untuk mentalak, sehingga menjadi nikah untuk sementara waktu yang kita kenal dengan nikah kontrak.

4. Pernikahan Yang Makruh

Orang yang tidak punya penghasilan sama sekali dan tidak sempurna kemampuan untuk berhubungan seksual, hukumnya makruh bila menikah. Namun bila calon istrinya rela dan punya harta yang bisa mencukupi hidup mereka, maka masih dibolehkan bagi mereka untuk menikah meski dengan karahiyah.

Sebab idealnya bukan wanita yang menanggung beban dan nafkah suami, melainkan menjadi tanggung jawab pihak suami.

Maka pernikahan itu makruh hukumnya sebab berdampak dharar bagi pihak wanita. Apalagi bila kondisi demikian berpengaruh kepada ketaatan dan ketundukan istri kepada suami, maka tingkat kemakruhannya menjadi jauh lebih besar.

5. Pernikahan Yang Mubah

Orang yang berada pada posisi tengah-tengah antara hal-hal yang mendorong keharusannya untuk menikah dengan hal-hal yang mencegahnya untuk menikah, maka bagi hukum menikah itu menjadi mubah atau boleh. Tidak dianjurkan untuk segera menikah namun juga tidak ada larangan atau anjuran untuk mengakhirkannya.

Pada kondisi tengah-tengah seperti ini, maka hukum nikah baginya adalah mubah.ÿ


[1] Hinna' artinya adalah memakai pacar kuku. Namun sebagian riwayat mengatakan bahwa yang dimaksud adalah bukan Hinna' melainkan Haya' yang maknanya adalah rasa malu.

Thursday, May 9, 2013

Khitbah



1. Pengertian

Makna khitbah atau meminang adalah meminta seorang wanita untuk dinikahi dengan cara yang dikenal di tengah masyarakat. Tentu saja pinangan itu tidak semata-mata ditujukan kepada si gadis tanpa sepengetahuan ayahnya yang menjadi wali.

Sebab pada hakikatnya, ketika berniat untuk menikahi serang gadis, maka gadis itu tergantung dari ayahnya. Ayahnyalah yang menerima pinangan itu atau tidak dan ayahnya pula yang nantinya akan menikahkan anak gadisnya itu dengan calon suaminya.

Sedangkan ajakan menikah yang dilakukan oleh seorang pemuda kepada seorang pemudi yang menjadi kekasihnya tanpa sepengetahuan ayah si gadis tidaklah disebut dengan pinangan. Sebab si gadis sangat bergantung kepada ayahnya. Hak untuk menikahkan anak gadis memang terdapat pada ayahnya, sehingga tidak dibenarkan seorang gadis menerima ajakan menikah dari siapapun tanpa sepengetahuan ayahnya.

Meminang adalah muqaddimah dari sebuah pernikahan. Sebuah tindakan yang telah disyariatkan Allah SWT sebelum dilakukan pengikatan akad nikah agar masing-masing pihak bisa mengenal satu sama lain. Selain itu itu agar kehidupan pernikahan itu dilandasi atas bashirah yang jelas. Dengan berbagai pertimbangan, Islam menganjurkan untuk merahasiakan meminangan dan hanya boleh dibicarakana dalam batas keluarga saja, tanpa mengibarkan bendera atau mengadakan upacara tabuhan genderang dan lain-lain keramaian.

Rasulullah SAW telah bersabda :
عَنْ عَامِرِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ اَلزُّبَيْرِ  عَنْ أَبِيهِ  أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ r قَالَ:  أَعْلِنُوا اَلنِّكَاحَ - رَوَاهُ أَحْمَدُ  وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ

Dari Amir bin Abdilah bin Az-Zubair dari Ayahnya RA bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Umumkanlah pernikahan". (HR. Ahmad dan dishahihkan Al-Hakim)

Dari Ummu Salamah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Kumandangkanlah pernikahan .... dan rahasiakanlah peminangan.

Tindakan ini tidak lain adalah demi mencegah dan memelihara kehormatan, nama baik dan perasaan hati wanita. Khawatir peminangan yang sudah diramaikan itu tiba-tiba batal karena satu dan lain hal. Apapun alasannya, hal seperti itu pastilah sangat menyakitkan dan sekaligus merugikan nama baik seorang wanita. Bisa jadi orang lain akan ragu-ragu meminangnya karena peminang yang pertama telah mengundurkan diri, sehingga bisa menimbulkan tanda tanya di hati para calon peminang lainnya. Apakah wanita ini memiliki cacat atau punya masalah lainnya.

Sebaliknya, bila peminangan ini dirahasiakan atau tidak diramaikan terlebih dahulu, kalaupun sampai terjadi pembatalan, maka cukup keluarga terdekatlah yang mengetahuinya. Dan nama baik keluarga tidaklah menjadi taruhannya.

2. Khitbah Yang Dibolehkan

Untuk bisa dilakukan khitbah atau peminangan, maka paling tidak harus terpenuhi dua syarat utama.

Pertama adalah wanita itu terbebas dari segala mawani` (pencegah) dari sebuah pernikahan, misalnya bahwa wanita itu sedang menjadi istri seseorang. Atau wanita itu sudah dicerai atau ditinggal mati suaminya, namun masih dalam masa `idaah. Selain itu juga wanita itu tidak boleh termasuk dalam daftar orang-orang yang masih menjadi mahram bagi seroang laki-laki. Maka di dalam Islam tidak dikenal ada seorang laki-laki meminang adiknya sendiri, atau ibunya sendiri atau bibinya sendiri.

Kedua adalah bahwa wanita itu tidak sedang dipinang oleh orang lain hingga jelas apakah pinangan orang lain itu diterima atau ditolak. Sedangkan bila pinangan orang lain itu belum lagi diterima atau justru sudah tidak diterima, maka wanita itu boleh dipinang oleh orang lain.

Dalam hal ini Allah SWT berfirman :

وَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُم بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاء أَوْ أَكْنَنتُمْ فِي أَنفُسِكُمْ عَلِمَ اللّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَـكِن لاَّ تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلاَّ أَن تَقُولُواْ قَوْلاً مَّعْرُوفًا وَلاَ تَعْزِمُواْ عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّىَ يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنفُسِكُمْ فَاحْذَرُوهُ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ

Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan perkataan yang ma`ruf . Dan janganlah kamu ber`azam untuk beraqad nikah, sebelum habis `iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.(QS. Al-Baqarah : 235)

3. Khitbah Yang Diharamkan

Seorang muslim tidak halal mengajukan pinangannya kepada seorang perempuan yang ditalak atau yang ditinggal mati oleh suaminya selama masih dalam iddah. Karena perempuan yang masih dalam iddah itu dianggap masih sebagai mahram bagi suaminya yang pertama, oleh karena itu tidak boleh dilanggar. Akan tetapi untuk isteri yang ditinggal mati oleh suaminya, boleh diberikan suatu pengertian --selama dia masih dalam iddah-- dengan suatu sindiran, bukan dengan terang-terangan, bahwa si laki-laki tersebut ada keinginan untuk meminangnya.

Firman Allah:

`Tidak berdosa atas kamu tentang apa-apa yang kamu sindirkan untuk meminang perempuan.`(QS. Al-Baqarah: 235)

Dan diharamkan juga seorang muslim meminang pinangan saudaranya kalau ternyata sudah mencapai tingkat persetujuan dengan pihak yang lain. Sebab laki-laki yang meminang pertama itu telah memperoleh suatu hak dan hak ini harus dipelihara dan dilindungi, demi memelihara persahabatan dan pergaulan sesama manusia serta menjauhkan seorang muslim dari sikap-sikap yang dapat merusak identitas. Sebab meminang pinangan saudaranya itu serupa dengan perampasan dan permusuhan.

Tetapi jika laki-laki yang meminang pertama itu sudah memalingkan pandangannya kepada si perempuan tersebut atau memberikan izin kepada laki-laki yang kedua, maka waktu itu laki-laki kedua tersebut tidak berdosa untuk meminangnya. Karena sesuai dengan sabda Rasulullah SAW yang mengatakan sebagai berikut:

`Seorang mu`min saudara bagi mu`min yang lain. Oleh karena itu tidak halal dia membeli pembelian kawannya dan tidak pula halal meminang pinangan kawannya.`(HR. Muslim)

Dan sabdanya pula:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ - رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ r لا يَخْطُبْ بَعْضُكُمْ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَتْرُكَ اَلْخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ اَلْخَاطِبُ   مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Ibnu Umar RA bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Janganlah seorang laki-laki meminang pinangan saudaranya, sehingga peminang pertama itu meninggalkan (membatalkan) atau mengizinkannya".(HR Bukhari)

4. Melihat Wanita Yang Akan Dikhitbah

Islam menyunnahkan bagi laki-laki yang ingin meminang seorang wanita untuk melihat secara tegas calon istrinya itu secara langsung. Sesuatu yang bila dilakukan bukan dengan niat untuk menikahi merupakan hal yang terlarang sebelumya. Hal ini dimaksudkan agar :

1. Hati calon suami itu yakin bahwa calon istrinya tidak mempunyai cacat yang dapat menimbulkan rasa kecewa.

Menurut riwayat, pernah seorang laki-laki meminang seorang wanita Anshar, maka Rasulullah SAW bertanya,`

Apakah kamu sudah melahatnya ?`. `Belum`, jawabnya. Maka dengan tegas Rasulullah SAW berkata,`Pergilah kamu melihatnya karena di mata orang anshar ada sesuatu`.(HR. Muslim)

2. Untuk mengukuhkan keinginan untuk melakukan peminangan dan menghilangkan perasaan ragu yang mengusik. Dalam hal ini Rasulullah bersabda :

Dari Mughirah bin Syu`bah bahwa dia datang kepada Rasulullah SAW dan meberitahukannya bahwa dirinya telah meminang seorang wanita. Maka nasehat Rasulullah SAW adalah,`Lihatlah dia, karena hal itu bisa melanggengkan pernikahan antara kalian.(HR. An-Nasai, Tirmizy)

Dan tentu saja seorang wanita yang akan dipinang pun punya hak yang sama untuk melihat calon suaminya itu.

Namun bukan berarti bila dibolehkan melihat calon pasangan adalah boleh melihat semua tubuhnya satu per satu. Hanya wajah dan tapak tangan saja yang boleh dilihat, sedangkan yang selain itu tidak diperkenankan.

Kepada laki-laki diperkenankan untuk melihat wajah seorang wanita secara lebih seksama, lebih dari melihat wajah wanita pada umumnya. Dengan harapan bisa membangkitkan minatnya untuk menikahinya.

Namun bila seorang wanita secara terbuka akan dilihat atau diperiksa pisiknya, pastilah dia akan merasa malu dan tidak percaya diri. Karena itu maka teknik yang bisa dilakukan adalah melihat tanpa sepengetahuan si wanita itu. Hal ini juga berfungsi untuk menjaga perasaan wanita. Apalagi bahwa tahap melihat masih belum lagi menjadi keputusan akhir sebuah ketetapan pernikahan. Sehingga kalaulah calon suami kurang menerima kondisi pisiknya, maka wanita itu tidak merasa telah dilepaskan. Karena itu lah dianjurkan untuk melihat wanita yang akan dikhitbah dengan tanpa sepengetahuan wanita yang bersangkutan.

5. Hubungan Antara Laki-laki dan Wanita Yang sudah Dipinangnya

Meski sudah dipinang dan sebentar lagi akan menjadi suami istri, namun hubungan kedua pasangan itu tidak ada bedanya dengan orang asing / ajnabi. Sebab sama sekali belum ada ikatan nikah, maka tidak ada satu pun kebolehan yang diberikan selain dari boleh melihatnya saat pertama kali menentukan pilihan untuk meminang. Namun hal itu tidak diperkenankan untuk dilakukan terus menerus atau pada setiap kesempatan.

Semua larangan yang berlaku pada orang asing juga berlaku pada mereka berdua. Tidak diperkenankan berduaan  (khalwat), kalaulah akan mengerjakan hal-hal yang terkait dengan acara pernikahan maka harus ditemani dengan mahramnya.

Mereka tidak diperkenankan jalan-jalan berdua untuk belanja keperluan pernikahan. Juga dilarang diskusi hanya berdua untuk perencanaan ke depan. Juga tidak diperkenankan untuk selalu berkomunkasi yang mengarah kepada bentuk-bentuk khalwat, mesi semata-mata dengan telepon, sms atau chatting di internet.

Sebab biar bagaimana pun mereka belum lagi menjadi suami istri. Kalau semua itu akan dirasa perlu dilakukan, keberadaan mahram sebagai orang ketiga mutlak diwajibkan.ÿ

Thursday, May 2, 2013

Haramnya Nikah Mut`ah




Perkawinan dalam Islam adalah suatu ikatan yang kuat dan perjanjian yang teguh yang ditegakkan di atas landasan niat untuk bergaul antara suami-isteri dengan abadi, supaya dapat memetik buah kejiwaan yang telah digariskan Allah dalam al-Quran, yaitu ketenteraman, kecintaan dan kasih sayang. Sedang tujuannya yang bersifat duniawi yaitu demi berkembangnya keturunan dan kelangsungan jenis manusia. Seperti yang diterangkan Allah dalam al-Quran:

وَاللّهُ جَعَلَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَجَعَلَ لَكُم مِّنْ أَزْوَاجِكُم بَنِينَ وَحَفَدَةً وَرَزَقَكُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ أَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَتِ اللّهِ هُمْ يَكْفُرُونَ

Allah telah menjadikan jodoh untuk kamu dari jenismu sendiri, dan Ia menjadikan untuk kamu dari perjodohanmu itu anak-anak dan cucu. (QS. An-Nahl: 72)

Adapun kawin mut'ah adalah ikatan seorang laki-laki dengan seorang perempuan dalam batas waktu tertentu dengan upah tertentu pula. Oleh karena itu tidak mungkin perkawinan semacam ini dapat menghasilkan arti yang kami sebutkan di atas.

Kawin mut'ah ini pernah diperkenankan oleh Rasulullah SAW sebelum stabilnya syariah Islamiah, yaitu diperkenankannya ketika dalam bepergian dan peperangan, kemudian diharamkannya untuk selama-lamanya.

Rahasia dibolehkannya kawin mut'ah waktu itu, ialah karena masyarakat Islam waktu itu masih dalam suatu perjalanan yang kita istilahkan dengan masa transisi, masa peralihan dari jahiliah kepada Islam. Sedang perzinaan di masa jahiliah merupakan satu hal yang biasa dan tersebar di mana-mana. Maka setelah Islam datang dan menyerukan kepada pengikutnya untuk pergi berperang, dan jauhnya mereka dari isteri merupakan suatu penderitaan yang cukup berat. Sebagian mereka ada yang imannya kuat dan ada pula yang lemah. Yang imannya lemah, akan mudah untuk berbuat zina sebagai suatu perbuatan yang keji dan cara yang tidak baik.

Sedang bagi mereka yang kuat imannya berkeinginan untuk kebiri dan mengimpotenkan kemaluannya, seperti apa yang dikatakan oleh Ibnu Mas'ud:

Kami pernah berperang bersama Rasulullah SAW sedang isteri-isteri kami tidak turut serta bersama kami, kemudian kami bertanya kepada Rasulullah, apakah boleh kami berkebiri? Maka Rasulullah SAW melarang kami berbuat demikian dan memberikan rukhshah supaya kami kawin dengan perempuan dengan maskawin baju untuk satu waktu tertentu. (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Dengan demikian, maka dibolehkannya kawin mut'ah adalah sebagai suatu jalan untuk mengatasi problema yang dihadapi oleh kedua golongan tersebut dan merupakan jenjang menuju diundangkannya hukum perkawinan yang sempurna, di mana dengan hukum tersebut akan tercapailah seluruh tujuan perkawinan seperti: terpeliharanya diri, ketenangan jiwa, berlangsungnya keturunan, kecintaan, kasih-sayang dan luasnya daerah pergaulan kekeluargaan karena perkawinan itu.

Sebagaimana al-Quran telah mengharamkan khamar dan riba dengan bertahap, di mana kedua hal tersebut telah terbiasa dan tersebar luas di zaman jahiliah, maka begitu juga halnya dalam masalah haramnya kemaluan, Rasulullah tempuh dengan jalan bertahap juga. Misalnya tentang mut'ah, dibolehkannya ketika terpaksa, setelah itu diharamkannya.

Seperti apa yang diriwayatkan oleh Ali dan beberapa sahabat yang lain, antara lain sebagai berikut:

Dari Saburah al-Juhani, sesungguhnya ia pernah berperang bersama Nabi SAW dalam peperangan fat-hu Makkah, kemudian Nabi memberikan izin kepada mereka untuk kawin mut'ah. Katanya: Kemudian ia (Saburah) tidak pernah keluar sehingga Rasulullah SAW mengharamkan kawin mut'ah itu. (HR. Muslim)

Dalam satu riwayat dikatakan:

Sesungguhnya Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat. (HR. Muslim)

Tetapi apakah haramnya mut'ah ini berlaku untuk selama-lamanya seperti halnya kawin dengan ibu dan anak, ataukah seperti haramnya bangkai, darah dan babi yang dibolehkan ketika dalam keadaan terpaksa dan takut berbuat dosa?

Menurut pendapat kebanyakan sahabat, bahwa haramnya mut'ah itu berlaku selama-lamanya, tidak ada sedikitpun rukhshah, sesudah hukum tersebut diundangkan.

Tetapi Ibnu Abbas berpendapat lain, ia berpendapat boleh ketika terpaksa, yaitu seperti tersebut di bawah ini:

"Ada seorang yang bertanya kepadanya tentang kawin mut'ah, kemudian dia membolehkannya. Lantas seorang bekas hambanya bertanya,"Apakah yang demikian itu dalam keadaan terpaksa dan karena sedikitnya jumlah wanita atau yang seperti itu? Ibnu Abbas menjawab," Ya!" (HR. Bukhari)

Kemudian setelah Ibnu Abbas menyaksikan sendiri, bahwa banyak orang-orang yang mempermudah persoalan ini dan tidak membatasi dalam situasi yang terpaksa, maka ia hentikan fatwanya itu dan ditarik kembali.

Dalil Haramnya Nikah Mut'ah

Para ulama dan salafus shalih sepakat bahwa nikah mut'ah itu adalah zina. Karena tanpa adanya wali dan saksi, apalagi akadnya dirahasikan segala, jelaslah bahwa nikah itu tidak syah dilihat dari sudut pandang manapun.

Tidak pernah ada saksi kecuali hadirnya manusia yang sudah aqil baligh dan laki-laki yang jumlahnya minimal dua orang dalam sebuah akad nikah. Ungkapan bahwa saksinya Allah adalah ungkapan yang salah kaprah dalam hukum. Sebab peristiwa akad nikah itu peristiwa hukum yang bersifat horizontal antara manusia dan juga vertikal dengan Allah, maka kehadiran saksi yang berwujud manusia dengan segala syaratnya adalah MUTLAK.

Tidak ada satu pun ayat, hadits dan kitab fiqih yang pernah membenarkan tindakan seperti itu. Sebab itu adalah bentuk penyesatan yang maha sesat yang dilakukan oleh kelompok yang tidak bertanggung-jawab dan kerjanya memainkan ayat-ayat Allah. Sungguh menyesal kami harus berterus terang dalam masalah ini, karena bila sudah menyangkut dalil fiqih, seorang muslim harus siap berhadapan dengan siapapun termasuk fitnah dan tantangan dari kalangan pendukung nikah mut'ah.

Melakukan nikah tanpa wali, saksi dan merahasiakannya adalah tindakan menghalalkan zina secara nyata. Dan bila sudah tahu bahwa hal itu adalah zina namun tetap dikerjakan juga karena taqlid buta. Nikah mut?ah adalah nikah yang diharamkan Islam sejak masa Rasulullah SAW.

Memang ada keterangan yang menjelaskan bahwa hal itu pernah dibolehkan oleh Rasulullah SAW, namun segera setelah itu diharamkan hingga akhir zaman. Allah SWT dan Rasulullah SAW telah mengharamkan nikah mut?ah itu sejak dahulu. Meski pernah dibolehkan, namun pengharamannya jelas, terang, nyata dan sama sekali tidak ada keraguan di dalamnya.

Dalil yang mengharamkan nikah mut'ah adalah :

1. Al-Quran Al-Karim

Al-Quran Al-Karim sama sekali tidak pernah menghalalkannya, sehingga nikah mut'ah itu tidak pernah dihalalkan oleh Al-Quran Al-Karim

2. Ijma' Seluruh Ummat Islam

Seluruh umat Islam telah sampai pada posisi ijma? tentang pengharamannya. Semua sepakat menyatakan bahwa dalil yang pernah menghalalkan nikah mut'ah itu telah dimansukhkan sendiri oleh Rasulullah SAW. Tak ada satu pun kalangan ulama ahli sunnah yang menghalalkannya.

3. Hadits Rasulullah SAW

Dalil hadits yang mengaramkannya pun jelas dan shahih lagi. Sehingga tidak alasan bagi kita saat ini untuk menghalalkannya.

Dari Ibnu Majah bahwa Rasulullah SAW bersabda,?Wahi manusia, dahulu aku mengizinkan kamu nikah mut?ah. Ketahuilah bahwa Allah SWT telah mengharamkannya sampai hari kiamat. (HR. Muslim, Ahmad dan Ibnu Majah).

4. Ali bin Abi Thalbi sendiri telah mengharamkan nikah Mut'ah

Dari Ali bin Abi Thalib bahwa Rasulullah SAW telah mengharamkan menikah mut? ah dengan wanita pada perang Khaibar dan makan himar ahliyah. (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadits ini diriwayatkan oleh dua tokoh besar dalam dunia hadits, yaitu Al-Bukhari dan Muslim. Mereka yang mengingkari keshahihahn riwayat dua tokoh ini tentu harus berhadapan dengan seluruh umat Islam.

Bahkan sanad pertamanya langsung dari Ali bin Abi Thalib sendiri. Sehingga kalau ada kelompok yang mengaku menjadi pengikut Ali ra tapi menghalalkan nikah mut'ah, maka dia telah menginjak-injak hadits Ali bin Abi Thalib. Sesungguhnya kaum seperti harus diperangi sampai akhir zaman, sebab menjatuhkan wibawa seorang ahli bait Rasulullah. Ali bin Abi Thalib adalah seorang shahabat Rasululah yang agung, besar dan punya posisi yang sangat tinggi di sisi beliau. Bagaimana mungkin ada orang yang mengaku ingin menjadi pengikutnya tapi menginjak-injak haditsnya.

Al-Baihaqi menaqal dari Ja'far bin Muhammad bahwa beliau ditanya tentang nikah mutah dan jawabannya adalah bahwa nikah mut?ah itu adalah zina itu sendiri.

5. Mut'ah Tidak Sesuai Dengan Tujuan Pernikahan

Selain itu nikah mut?ah sama sekali tidak sejalan dengan tujuan dari pernikahan secara umum, karena tujuannya bukan membangun rumah tangga sakinah. Sebaliknya tujuannya semata-mata mengumbar hawa nafsu dengan imbalan uang.

6. Mut'ah Tidak Berorientasi Untuk Mendapatkan Keturunan

Apalagi bila dikaitkan bahwa tujuan pernikahan adalah untuk mendapatkan keturunan yang shalih dan shalihat. Semua itu jelas tidak akan tercapai lantararan nikah mut?ah memang tidak pernah bertujuan untuk mendapatkan keturunan. Tetapi untuk menikmatan seksual sesaat. Tidak pernah terbersit untuk nantinya punya keturunan dari sebuah nikah mut'ah. Bahkan ketika dahulu sempat dihalalkan di masa Nabi yang kemudian segera diharamkan, para shahabat pun tidak pernah berniat membentuk rumah tangga dari nikah mut'ah itu.

7. Ibnu Umar ra merajam pelaku nikah mut'ah.

Ungkapan bahwa nikah mut'ah itu adalah zina dibenarkan oleh Ibnu Umar. Dan sebagai sebuah kemungkaran, pelaku nikah mut'ah diancam dengan hukum rajam, karena tidak ada bedanya dengan zina.

Ibnu Umar telah berkata bahwa Rasulullah SAW memberi izin untuk nikah mut?ah selama tiga hari lalu beliau mengharamkannya. Lebih lanjut tentang pelaku nikah mut'ah ini, fuqaha dari kalangan shahabat yang agung itu berkata,"Demi Allah, takkan kutemui seorang pun yang menikah mut?ah padahal dia muhshan kecuali aku merajamnya".

8. Nikah Mut'ah Identik Dengan Penyakit Kelamin Yang Memalukan

Dan dampak negatif dari nikah mut?ah ini seperti yang banyak didapati kasusnya adalah beredarnya penyakit kelamin semacam spilis, raja singa dan sejenisnya di kalangan mereka yang menghalalkannya. Karena pada hakikatnya nikah mu?tah itu memang zina.

Sungguh amat memalukan ada wanita yang rapi berjilbab, menutup aurat dan mengesankan dirinya sebagai wanita baik-baik, tetapi datang ke dokter spesialis gara-gara terkena penyakit khas para pelacur. Nauzu billahi min zallik !!!

Maka kalaupun dihalalkan dengan segala macam dalih yang dibuat-buat, tetap saja nikah mut'ah itu terkutuk secara nilai kemanusiaan dan nilai kewanitaan. Sebab tidak ada agama dan tata sosial masyarakat dalam sejarah peradaban manusia yang menghalalkan pelacuran.

Mereka yang sudah dijelaskan tentang keharaman nikah mut'ah ini tetapi masih membangkang dan merasa diri paling pintar padahal di depannya ada sekian dalil yang mengharamkannya, kita serahkan kepada Allah untuk Allah sendiri yang akan memperlakukannya seusai dengan kehendak-Nya. Sebab cukuplah Allah yang menjadi hakim yang adil. Sebaiknya mereka membaca berulang-ulang ayat berikut ini kalau takut kepada Allah :

Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu'min dan tidak bagi perempuan yang mu'min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.(QS. Al-Ahzab : 36)